Kemajuan zaman dan modernisasi mengharuskan adanya job description, job diversitification and job separation, sehingga tugas dan kewajiban suatu pekerjaan akan berada pada tangan yang ahli dan spesialistik. Atas dasar pemikiran itu kemudian tugas dan kewajiban pengobatan dan kesehatan bergeser mula-mula dari tangan Pendeta pengobatan (prest-physician) kepada Dokter dan dalam hal obat dokter menyerahkan keahliannya kepada Apoteker, yang dinamai sebagai confectionarius yang bertanggung jawab dalam pembuatan, penyimpanan, dan formulasi obat (confectionibus et de simplicibus medicines) sebagaimana bunyi dalam Deklarasi Frederik II (1240). Untuk download Deklarasi Frederik II, silahkan klik disini.

Dalam deklarasi tersebut ditetapkan bahwa Apoteker yang ketika itu disebut confectionarlus wajib membuat obat berdasarkan formula baku dengan cara lege artis. Sebelum menyerahkan obat Apoteker wajib mengucapkan sumpah bahwa obat yang dibuat telah diproses berdasarkan formula standar atau resep dan tidak ada kecurangan (Omnes confectiones suas secundum praedictum formam facient sine raude).